Jumat, 05 Desember 2014

Pertumbuhan Penduduk Indonesia dan Dunia

Pengertian Pertumbuhan Penduduk

Fenomena bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu wilayah tertentu dinamakan dinamika penduduk. Gejala dinamika penduduk dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu kelahiran (fertilitas atau natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi).

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, dan migrasi penduduk. Penduduk suatu wilayah akan bertambah apabila terdapat kelahiran dan penduduk yang datang ke wilayah tersebut, sedangkan penduduk suatu wilayah akan berkurang apabila terdapat kematian dan terdapat penduduk yang meninggalkan wilayah tersebut.
Jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk. Perubahan keadaan penduduk tersebut dinamakan dinamika penduduk. Dinamika atau perubahan penduduk cenderung kepada pertumbuhan. Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah. Sensus pertama dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan sensus yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan yang terakhir 2000. Sensus di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan waktu pelaksanaan sensus di Indonesia diadakan sepuluh tahun sekali.
Perbandingan jumlah, kepadatan dan laju pertumbuhan penduduk Indonesia dengan beberapa negara lain :

a. Indonesia dengan Negara ASEAN
  1. Jumlah penduduk : Indonesia menempati urutan pertama dalam kelompok negara ASEAN
  2. Kepadatan penduduk : Indonesia berada pada urutan ke-5, yaitu 114 jiwa per km2, Singapura memiliki kepadatan penduduk paling tinggi dan Brunei Darussalam memiliki kepadatan penduduk terendah
  3. Pada tahun 2005, laju perumbuhan penduduk Indonesia menempati urutan ke-6 (1,45% per tahun), setelah Laos (2,3% per tahun) Filipina (2,0% per tahun) Malaysia (1,80% per tahun), Brunei Darussalam (1,9% per tahun), Kamboja (1,8% per tahun) serta Singapura dan Thailand (0,8% per tahun)

b. Indonesia dengan Negara-negara di Dunia
  1. Jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan ke-4 (215,27 ju ta jiwa), setelah Cina (1,306 milyar jiwa), India (1,068 milyar jiwa) dan Amerika Serkat (295 juta jiwa) pada tahun 2005.
  2. Negara terpadat penduduknya adalah Macao (22.260 jiwa per km2), setelah itu Monako(16.135 jiwa per km2) dan Singapura (7.461 jiwa per km2). Indonesia memiliki kepadatan penduduk jauh di bawah ketiga negara tersebut, yaitu sebesar 341 jiwa per km

Faktor faktor pertumbuhan

1.Kelahiran (Fertilitas)

Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata dari fekunditas seorang wanita. Berikut ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:

a. Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:
- Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun  tertentu tiap 1000 penduduk.
- Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
- Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
- Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.

b. Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya.Adapun ukurannya adalah:
- Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
- Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.

2. kematian (mortalitas)

Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran mortalitas :
-  Crude Death Rate (CDR)
Adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.
1. Age Specific Death Rate (ASDR)
    Adalah jumlah kematian penduduk pd tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur       tertentu.
2. Infant Mortality Rate (IMR)
    Adalah tingkat kematian bayi

Karakter kelompok penduduk yang mempengaruhi Crude Death Rate (CDR) :
1.            Antara penduduk daerah pedesaan dan daerah perkotaan
2.            Penduduk dengan lapangan pekerjaan yang berbeda
3.            Penduduk dengan perbedaan pendapatan
4.            Perbedaan jenis kelamin
5.            Penduduk dengan perbedaan status kawin

3. Perpindahan (migrasi)
    Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau kerana over populasi.

Sumber : 




Negara, Hukum dan Pemerintah

A. PENGERTIAN NEGARA
     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdirisecara independent.
    Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa.
        Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaannya.

B. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Ciri Hukum  adalah :
 - Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
 - Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
 - Mempunyai Sifat Memaksa
 - Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari    berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan    doktrin.


C. PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Fungsi - fungsi negara (pemerintahan) dilakukan dengan beberapa struktur yang tidak tergantung satu sama lain. Selain itu, fungsi ini dapat dilakukan dengan satu struktur. Secara teoritas terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan fungsi – fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemancaran fungsi – fungsi negara” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.

Filosof  berkebangsaan Prancis ini membagi tugas dan kewenangan negara ke dalam tig jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Pembagian fungsi yang dilakukan oleh Almond. Ia membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga, dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu pembeuatan peraturan (rule marking), penerapan peraturan (ruling application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication).

Sumber :