Jumat, 05 Desember 2014

Negara, Hukum dan Pemerintah

A. PENGERTIAN NEGARA
     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdirisecara independent.
    Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa.
        Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaannya.

B. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Ciri Hukum  adalah :
 - Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
 - Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
 - Mempunyai Sifat Memaksa
 - Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari    berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan    doktrin.


C. PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Fungsi - fungsi negara (pemerintahan) dilakukan dengan beberapa struktur yang tidak tergantung satu sama lain. Selain itu, fungsi ini dapat dilakukan dengan satu struktur. Secara teoritas terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara, yakni “pemusatan fungsi – fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan “pemancaran fungsi – fungsi negara” kepada beberapa organ atau struktur pemerintahan.

Filosof  berkebangsaan Prancis ini membagi tugas dan kewenangan negara ke dalam tig jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Pembagian fungsi yang dilakukan oleh Almond. Ia membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga, dengan menggunakan istilah peraturan, yaitu pembeuatan peraturan (rule marking), penerapan peraturan (ruling application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar