A.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda
di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdirisecara independent.
Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum
yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan
memaksa.
Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang
rakyat nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga
negara nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan
monopolitis dari kekuasaannya.
B. PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan
larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan
larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
C. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari
kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang
memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah
suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu
negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar
negara tersebut dapat tertata dengan baik.Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh:
Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk
utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional,
Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Fungsi
- fungsi negara (pemerintahan) dilakukan dengan beberapa struktur yang tidak
tergantung satu sama lain. Selain itu, fungsi ini dapat dilakukan dengan satu
struktur. Secara teoritas terdapat dua kemungkinan pelaksanaan fungsi negara,
yakni “pemusatan fungsi – fungsi negara” pada satu tangan atau struktur dan
“pemancaran fungsi – fungsi negara” kepada beberapa organ atau struktur
pemerintahan.
Filosof berkebangsaan
Prancis ini membagi tugas dan kewenangan negara ke dalam tig jenis, yaitu
legislatif, eksekutif, dan judikatif. Pembagian fungsi yang dilakukan oleh
Almond. Ia membagi fungsi pemerintahan menjadi tiga, dengan menggunakan istilah
peraturan, yaitu pembeuatan peraturan (rule marking), penerapan peraturan
(ruling application), dan penghakiman peraturan (rule adjudication).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar